Untuk cek merek dagang online mengajukan permintaan melalui aplikasi
2. Pendaftaran Hak Brand dengan cara online Mengajukan pendaftaran Hak Brand dengan cara online dapat dilaksanakan lewat aplikasi Brand yang disiapkan oleh DJKI. Patendo Beberapa langkah yang penting dilaksanakan ialah seperti berikut. a. Sebelum menggunakan aplikasi Brand, pemakai harus pesan code billing (nomor pembayaran) di Simpaki b. Untuk cek merek dagang online mengajukan permintaan melalui aplikasi Brand dapat dibuka lewat link ini j. Tutorial complete pemakaian efiling bisa disaksikan lewat link ini. Biaya Pendaftaran Hak Brand Buat UMKM serta Umum Ketetapan biaya pendaftaran Hak Brand di DJKI (Ditjen KI) sudah ditata dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biaya itu termasuk juga dalam kelompok Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya pendaftaran Hak Brand dibedakan berdasar kelompok pemohon, yaitu umum atau UMKM, serta fasilitas mengajukan permintaan, yakni dengan cara online atau off line. PP Nomor 28 Tahun 2019 quantity danish besaran biaya ekstensi period waktu perlindenan brand. Detil nilai biaya untuk pengurusan Hak Brand ialah seperti berikut: I. Biaya Permintaan Pendaftaran Brand 1. Biaya pendaftaran Hak Brand untuk UMKM: Rp500,000 (dengan cara online) serta Rp600,000 (dengan cara manual / off line) 2. Biaya pendaftaran Hak Brand untuk Umum: Rp1.800.000 (dengan cara online) serta Rp2000.000 (dengan cara manual / off line) II. Biaya Ekstensi period Waktu Perlindenan Brand 1st Dalam period waktu enam bulan sebelum atau sampai usainya perlindenan brand: a. Biaya untuk UMKM: Rp1,000,000 (ekstensi dengan cara online) serta Rp1,200,000 (ekstensi manual / off line) b. Biaya untuk Umum: Rp2,250,000 (dengan cara online) serta Rp2,500. 000 (dengan cara manual / off line). 2nd Dalam period waktu paling lama 6 Bulan sesudah usainya perlindenan brand:
Diese Webseite wurde kostenlos mit Webme erstellt. Willst du auch eine eigene Webseite?
Gratis anmelden